Pada postingan kali ini adhea akan bagikan informasi mengenai istilah kata kata dalam asuransi, mungkin diantara teman teman ada yang menjadi agen asuransi ataupun menjadi nasabah asuransi tetapi belum paham dengan istilah kata kata dalam asuransi. Berikut adhea akan jabarkan istilah kata kata dalam asuransi :
1. Premi
Premi merupakan sejumlah dana nasabah yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi secara berjangka sesuai dengan jatuh tempo pembayaran premi. Cara pembayaran premi biasanya dibagi menjadi 4 jangka yaitu perbulan, pertriwulan, persemester dan pertahun, dari ketiga kategori pembayaran premi tersebut setiap perusahaan asuransi mempunyai aturan khusus yang berbeda beda.
Surat kontrak atau bukti yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang bisa digunakan suatu saat jika ingin mengajukan claim asuransi, di dalam polis itu sendiri terdapat bukti yang memperkuat pemegang polis jika ingin mengajukan claim.
3. Claim
Merupakan pengajuan permohonan dari nasabah, ahli waris, pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk menuntut haknya dengan menarik sebagian atau keseluruhan jumlah pembayaran yang sudah tersepakati bersama. Dan biasanya dalam mengajukan claim nasabah harus menunjukan polis asuransi.
4. Ahli Waris
Merupakan seseorang yang dinyatakan sebagai penerima sebagian atau keseluruhan dana dari asuransi yang di ikuti oleh pemegang polis, dan nama ahli waris tersebut telah terdaftar pada polis asuransi.
5. Tertanggung
Adalah orang yang jiwanya atau kesehatannya ditanggung dalam kontrak asuransi atau polis.
6. Penanggung
Perusahaan asuransi yang memberikan kuasa untuk menyediakan perlindungan asuransi berdasarkan perjanjian dalam kontrak asuransi.
7. Aplikasi
Merupakan form atau surat surat yang wajib diisi oleh Calon tertanggung atau Calon pemegang polis ketika mengajukan keikut sertaan program asuransi kepada penanggung atau perusahaan asuransi.
8. Laps (Polis Lewat Waktu)
Terhentinya kontrak asuransi kepada pemegang polis atau tertanggung karena tidak dibayarkannya premi sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan.
9. Polis Aktif (Inforce)
Adalah polis yang sudah dibayarkan dengan tepat waktu atau sudah terbayarkan sepenuhnya.
10. Premium Notice
Surat yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung atau pemegang polis bahwa preminya akan jatuh tempo.
11. Contestable Periode
Dimana jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh penanggung yang berhak menyelidiki atau mencari informasi yang akurat kepada pemegang polis atau tertanggung untuk mendapatkan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
12. Maturity Date
Tanggal Jatuh tempo yang telah disepakati pada saat suatu perusahaan asuransi memberikan haknya kepada ahli waris dengan memberikan sejumlah tunai uang yang telah disepakati.
13. Medical Check Up
Pemeriksaan kesehatan yang dijalani oleh calon tertanggung.
14. Pemulihan
Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali.
15. Rider (manfaat tambahan)
Rider merupakan manfaat proteksi tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti jenis program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
16. Surrender
Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan, dengan kata singkatnya menutup polis.
17. Dana Investasi
Merupakan sejumlah dana yang diberikan kepada ahli waris atau tertanggung yang bisa di withdrawl sebelum atau sesudah masa kontrak asuransi habis. Dan biasanya dana investasi terpisahkan dengan uang pertanggungan.
18. Underwriting (penjaminan)
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko kepada calon tertanggung , serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko calon tertanggung.
19. Uang Pertanggungan
Sejumlah dana yang akan diberikan kepada ahli waris apabila terjadi resiko seperti sakit, tutup usia sesuai dengan kontrak polis.
20. Withdrawal
Menarik keseluruhan atau sebagian dana nasabah.
21. Switching
Memindahkan sebagian dana atau keseluruhan dana dari suatu fund ke fund yang lainnya.
22. Redirection
Merubah persentase alokasi dana baru tanpa merubah komposisi dana yang telah terbentuk sebelumnya.
23. Redemtion
Menutup satu atau beberapa fund dalam satu polis.
24. COI (Cost Of Insurance)
Dana administrasi yang ditetapkan kepada pemegang polis atau tertanggung sesuai dari usia saat mengikuti program asuransi pertama kali. Biasanya dana coi dipotong dari uang pertanggungan.
Penambahan dana untuk mendapatkan nilai investasi yang lebih tinggi.
26. Issued
Pengajuan polis calon pemegang polis yang telah disetujuin oleh penanggung atau perusahaan asuransi.
27. Cooling Off Period
Masa jangka waktu yang ditetapkan oleh perusahaan untuk mengetahui informasi yang akurat kepada pemegang polis hingga dinyatakan polis akan issued atau tidak. Biasanya dalam janggka waktu colling off period pemegang polis bisa membatalkan atau melanjutkan keikut sertaan program asuransi.
28. Auto Debet
Cara pembayaran premi yang bisa dilakukan oleh pemegang polis secara otomatis terbayarkan melalui rekening ( Debet Pembayaran Otomatis).
Sekian dulu informasi istilah kata kata asuransi yang bisa adhea bagikan, sebenarya masih banyak lagi istilah kata kata asuransi lainnya, jika ada waktu adhea akan lanjutkan dilain kesempatan.
0 komentar:
Posting Komentar